Desa Cikadu Kecamatan Cijambe

Tepatnya tanggal 5 Juli 1979, bertempat di Balai Musyawarah Kampung Cijoged, telah diselenggarakan rapat mengenai pemekaran desa yang dihadiri oleh masyarakat Kampung Cijoged, Cikadu Girang (Cikarohel), Cikadu Hilir (Cikadu), Rancamacan, Cisalak, Ciseureuh, Cisalam, Cipeuteuy, Cidadap, Cilungsing, Cibuluh Girang dan CIbuluh Hilir. Pada saat itu, semua kampung yang menghadiri rapat masih termasuk ke dalam wilayah Desa Cimenteng.

Rapat pembahasan pemekaran wilayah ini dipimpin langsung oleh Camat Kecamatan Subang yang menjabat pada waktu itu adalah Bapak Drs. Sapril Ilyas, dan yang bertindak sebagai juru bicara adalah Bapak Mis’ad Saderi. Beberapa kampung yang masuk ke wilayah desa Cimenteng menginginkan untuk berpisah dari desa Cimenteng yang kemudian membangun satu wilayah desa baru.

Hasil akhir dari rapat pemekaran wilayah ini disepakati wilayah pemekaran dari desa Cimenteng yaitu desa Cikadu. Keputusan ini disepakati oleh semua pihak yang hadir termasuk pejabat pemerintahan yang berwenang.