Tepatnya tanggal 5 Juli 1979, bertempat di Balai Musyawarah
Kampung Cijoged, telah diselenggarakan rapat mengenai pemekaran desa yang
dihadiri oleh masyarakat Kampung Cijoged, Cikadu Girang (Cikarohel), Cikadu
Hilir (Cikadu), Rancamacan, Cisalak, Ciseureuh, Cisalam, Cipeuteuy, Cidadap,
Cilungsing, Cibuluh Girang dan CIbuluh Hilir. Pada saat itu, semua kampung yang
menghadiri rapat masih termasuk ke dalam wilayah Desa Cimenteng.
Rapat pembahasan pemekaran wilayah ini dipimpin langsung oleh
Camat Kecamatan Subang yang menjabat pada waktu itu adalah Bapak Drs. Sapril
Ilyas, dan yang bertindak sebagai juru bicara adalah Bapak Mis’ad Saderi.
Beberapa kampung yang masuk ke wilayah desa Cimenteng menginginkan untuk
berpisah dari desa Cimenteng yang kemudian membangun satu wilayah desa baru.
Hasil akhir dari rapat pemekaran wilayah ini disepakati wilayah
pemekaran dari desa Cimenteng yaitu desa Cikadu. Keputusan ini disepakati oleh
semua pihak yang hadir termasuk pejabat pemerintahan yang berwenang.